Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal dalam Operasi KRYD
Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:36 WIB
Berdasarkan Pasal 108 Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, pelanggar terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Polrestabes Surabaya menyatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan peredaran minuman beralkohol untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pahlawan.
Editor: Arif Ardliyanto