SURABAYA, iNews.id - Gugatan PT Gunung Cemara Sentosa (GCS) terhadap PT Aiwo Internasional Indonesia (All) terkait hak kekayaan intelektual (HAKI) ditolak Majelis Hakim.
Pasalnya PT GCS tidak berkepentingan untuk mengajukan gugatan karena tidak punya sertifikat desain industri produk tersebut.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta mengatakan, penggugat tidak dapat membuktikan bukti kepemilikan sertifikat desain industri sehingga penggugat bukan pihak yang berkepentingan.
"Perkara gugatan penggugat Hak kekayaan Intelektual desain industri as kran dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-HKI/merk/PN Niaga Surabaya harus ditolak seluruhnya," ujar hakim I Ketut di ruang sidang Garuda I Surabaya, Selasa (5/6/2022).
Editor : Ali Masduki