get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Cek Kosong Rp3 Miliar di PN Surabaya: Saksi Diperiksa, Kuasa Hukum Tak Puas

Hakim PN Surabaya Tolak Gugatan PT Gunung Cemara Sentosa

Selasa, 05 Juli 2022 | 17:19 WIB
header img
Kuasa hukum PT All, Daniel Julian Tangkau. (Foto: Lukman)

SURABAYA, iNews.id - Gugatan PT Gunung Cemara Sentosa (GCS) terhadap PT Aiwo Internasional Indonesia (All) terkait hak kekayaan intelektual (HAKI) ditolak Majelis Hakim. 

Pasalnya PT GCS tidak berkepentingan untuk mengajukan gugatan karena tidak punya sertifikat desain industri produk tersebut. 

Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta mengatakan, penggugat tidak dapat membuktikan bukti kepemilikan sertifikat desain industri sehingga penggugat bukan pihak yang berkepentingan. 

"Perkara gugatan penggugat Hak kekayaan Intelektual desain industri as kran dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-HKI/merk/PN Niaga Surabaya harus ditolak seluruhnya," ujar hakim I Ketut di ruang sidang Garuda I Surabaya, Selasa (5/6/2022). 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut