Petugas menggerebek dan menangkapnya pada 27 Maret 2022 sekira pukul 21.00 WIB di salah satu hotel Mojokerto. Saat digerebek, mereka sedang melakukan hubungan seksual bersama satu pria yang merupakan pelanggannya. Selanjutnya, mereka dibawah ke Polres Mojokerto Kota guna menjalani permeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bakti, satu buah Sprei Kasur warna putih, dua buah handuk warna putih, satu buah bill atau nota hotel, satu buah tas merk kickers warna coklat.
Satu unit HP Samsung A31, uang tunai Rp 1,3 juta, satu buah kondom merek Sutra sudah terpakai, satu buah kondom merek Sutra belum terpakai, satu buah BH warna hitam, satu buah celana dalam merah, dan buah pelumas merek VIGEL.
Hasil pemeriksaan, lanjut Rizki, tersangka menjajakan perempuan tersebut dengan tarif Rp 1,8 juta sekali main. Sang pemesan harus membayar uang muka Rp 500 ribu. “Yang bersangkutan (IS) mengaku sudah melakukan dua kali, pertama di Kediri dan kedua di Mojokerto,” jelasnya.
Atas perbuatannya, IS pun dijerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto