get app
inews
Aa Text
Read Next : AKHKI Dorong UMKM Meningkatkan Daya Saing Lewat HAKI di AKHKI Expo 2024

Gelar Nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris Jangan Serampangan, Bisa Dipenjara dan Denda 1 Miliar

Rabu, 06 Juli 2022 | 17:41 WIB
header img
Director of Business Content PT IEG Hendy Lim (kiri) dan Co-Founder dan Chairman MIX Network Bimo Setiawan, sosialisasi mengenai hak siar dan kegiatan public viewing di area komersil, di Surabaya, Rabu (06/7/2022). (Foto: Ali Masduki)

Sebagaimana diketahui, PT Indonesia Entertainmen Group (IEG), anak perusahaan dari EMTEK Group di bawah PT Surya Citra Media Tbk. (SCM) merupakan pemegang hak siar di wilayah Indonesia untuk program-program English Premier League, UEFA Champions League, UEFA Europa Conference League, dan NBA.

Kemudian Formula 1, Liga 1, FIFA WORLD CUP 2022 dan program FIFA lainnya yang diselenggarakan pada tahun 2023, untuk ditayangkan di channel olahraga berbayar Champions TV, platform OTT (over the top) Vidio, serta di kegiatan menyaksikan bersama (public viewing). 

Hendy menjelaskan, selama event nobar pihaknya juga tidak memperbolehkan ada sponsor di veneue. "Jadi kalau restoran atau cafe yang bekerjasama dengan kami harus clean. Tidak boleh ada logo sponsor sama sekali. Kalau ada sponsor yang masuk hitungannya beda, akan ada fee yang terpisah. Ini Supaya kita tidak disalahgunakan oleh pihak brand yang gak mau keluar modal tapi mau ikut ngetop," terangnya.

Bahkan meskipun sebelum kontrak dengan UEG dilokasi sudah ada brand, maka brand yang tertera juga harus ditutup setelah selesai perhelatan nobar. "Ini adalah prinsip yang berlaku universal," tegasnya.

Hendy kembali menegaskan bahwa saat ini PT IEG telah mendapatkan hak siar di wilayah Indonesia untuk musim terbaru dari program-program olahraga premium dunia dari berbagai cabang olahraga yang ditayangkan di channel Champions TV dan Vidio, salah satunya adalah English Premier League pada 2022-2025 dan FIFA WORLD CUP 2022," papar Hendy.

PT IEG juga menjadi pemegang hak pengelolaan izin penyelenggaraan kegiatan public viewing untuk program-program olahraga tersebut. 

"Karena itu, kegiatan sosialisasi mengenai hak siar dan kegiatan public viewing kami lakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran Hak Cipta oleh pelaku usaha di area komersil,” ujar Hendy Lim.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut