get app
inews
Aa Text
Read Next : AKHKI Dorong UMKM Meningkatkan Daya Saing Lewat HAKI di AKHKI Expo 2024

Gelar Nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris Jangan Serampangan, Bisa Dipenjara dan Denda 1 Miliar

Rabu, 06 Juli 2022 | 17:41 WIB
header img
Director of Business Content PT IEG Hendy Lim (kiri) dan Co-Founder dan Chairman MIX Network Bimo Setiawan, sosialisasi mengenai hak siar dan kegiatan public viewing di area komersil, di Surabaya, Rabu (06/7/2022). (Foto: Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris 2022-2025 menjadi salah satu perhelatan olahraga yang ditunggu-tunggu oleh para penggila bola.

Saat ajang bola bergengsi ini berlangsung, biasanya sejumlah cafe dan restoran ramai-ramai menggelar nonton bareng (nobar). Namun harus diingat, menggelar nobar tidak boleh serampangan karena ada aturannya. 

Director of Business Content PT Indonesia Entertainmen Group (IEG) Hendy Lim, mengingatkan bahwa nobar sudah ada regulasinya, yakni sudah diatur didalam Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 

Sehingga harus ada izin resmi dari pemegang hak siar. Bukan hanya di Indonesia, di seluruh dunia jika akan menggeral event serupa harus ada izinnya. 

Hendy Lim meluruskan, bagi yang sudah berlangganan platform seperti video.com atau yang lainya tetap harus izin. Karena video.com atau yang lainnya itu adalah personal use atau keperluan pribadi. Sehingga berbeda jika dipakai untuk event seperti nobar diarea komersial. 

"Dari Dirjen HAKI sudah menyatakan bahwa harus mendapatkan izin dan bekerjasama, serta ada kontrak dengan pihak pemegang hak siar," tegasnya saat sosialisasi mengenai hak siar dan kegiatan public viewing di area komersil, di Surabaya, Rabu (06/7/2022).

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut