get app
inews
Aa Text
Read Next : AKHKI Dorong UMKM Meningkatkan Daya Saing Lewat HAKI di AKHKI Expo 2024

Gelar Nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris Jangan Serampangan, Bisa Dipenjara dan Denda 1 Miliar

Rabu, 06 Juli 2022 | 17:41 WIB
header img
Director of Business Content PT IEG Hendy Lim (kiri) dan Co-Founder dan Chairman MIX Network Bimo Setiawan, sosialisasi mengenai hak siar dan kegiatan public viewing di area komersil, di Surabaya, Rabu (06/7/2022). (Foto: Ali Masduki)

Kanit Tipidter Bareskrim Polri, Kompol Wisnu Hadi, mengungkapkan bahwa pembajakan dan nobar Piala Dunia 2022 serta Liga Inggris 2022-2025 secara ilegal dapat melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ancaman pidananya cukup lumayan, yaitu sekitar empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Nobar Piala Dunia dan Liga Inggris, harus diperhatikan ketika orang atau pelaku usaha nobar, mesti memiliki kerja sama dengan pemegang hak siar. Kami dari bareskrim melakukan pengawasan terhadap beberapa kafe," pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut