Pukul Istri hingga Babak Belur, Kakek asal Banyuwangi Masuk Penjara
Selasa, 12 Juli 2022 | 18:49 WIB
Emosi terlapor tidak bisa dikendalikan, sehingga pelapor babak belur dipukuli dan ditendang oleh terlapor. Korban mengalami luka memar pada bagian dahi dan mata kiri bagian bawah robek akibat dipukul oleh suaminya sendiri.
Akibat peristiwa ini, pelaku digelandang ke Polsek Sempu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya terhadap istrinya sendiri. Dengan dasar hal tersebut pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dikenakan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Editor : Arif Ardliyanto