Sebagaimana diketahui, Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia sebagaimana UU No.7/2011 tentang Mata Uang Rupiah.
Sebagai alat transaksi, kondisi uang tidak selalu dalam keadaan sempurna. Faktanya, peredaran uang lusuh, uang cacat hingga uang rusak saat ini masih dijumpai. Baik uang kertas maupun uang logam, dari pecahan Rp100 hingga Rp100.000.
Ini karena uang tersebut telah dipegang dan digunakan banyak orang untuk bertransaksi. Dengan latar belakang masyarakat yang berbeda-beda, cara memperlakukannya pun tak sama.
Bahkan tak jarang ditemui uang kertas yang sobek, uang yang diisolasi atau diselotip, terdapat banyak coretan hingga hilang sebagian.
Sedangkan pada uang logam terkadang berubah warna, kotor hingga melengkung. Tentu, hal itu menjadi keprihatinan bersama karena menandakan masyarakat belum sepenuhnya Cinta, Bangga dan Paham rupiah.
Untuk itu, BI terus mengkampanyekan 5 Jangan, yaitu jangan dilipat, jangan dicoreti, jangan dibasahi, jangan diremas, dan jangan di-stapler atau diceklik.
Jika cara memperlakukan uang kertas Rupiah mengikuti 5 Jangan, maka akan membantu negara menghemat biaya pencetakan uang atau pengadaan uang yang jumlahnya mencapai Rp3,5 triliun per tahun.
Editor : Ali Masduki