SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan aturan pembatasan rokok di ruang publik yang telah keluar tahun 2008. Tak tanggung-tanggung, denda yang diberikan bagi warga yang melanggar sebesar Rp250 ribu.
Kebijakan ini digaungkan kembali sebagai upaya untuk mendukung perilaku bersih, sehat dan udara yang bersih. Aturan ini telah tertuang sejak tahun 2008 dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 tentang Kawasan Tanpa Merokok dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR dan KTM). Perda ini telah diperbarui Nomor 2 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Perda tersebut diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya dengan Nomor 110 Tahun 2021 Tentang pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah (perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Untuk pengawasan KTR dimulai minggu keempat bulan Juni 2022 lalu. Dan selanjutnya selama dua kali dalam sebulan, pada minggu kedua dan keempat dilakukan penegakan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina.
Editor : Arif Ardliyanto