Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kasus Selebgram Sidoarjo Vinna, Dari Perdamaian Rp7 Miliar Hingga Dakwaan KDRT Psikis
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Tragis Juragan 99, Diminta Menarik Seluruh Merek MS Glow di Seluruh Indonesia

Jum'at, 15 Juli 2022 | 09:06 WIB
  • author redaksi
Nasib Tragis Juragan 99, Diminta Menarik Seluruh Merek MS Glow di Seluruh Indonesia
Kemenangan PT PStore Glow Bersinar Indonesia dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya membuat nasib Juragan 99 tragis.(Foto : RCTI+)

Ketiga, menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Keempat, menyatakan keenam tergugat secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow yang digunakan penggugat.

Kelima, menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada PT PStore Bersinar Indonesia senilai Rp 360 miliar secara tunai.

Keenam, menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia disertai dwangsom atau denda senilai Rp 1 miliar untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut