get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kasus Selebgram Sidoarjo Vinna, Dari Perdamaian Rp7 Miliar Hingga Dakwaan KDRT Psikis

Nasib Tragis Juragan 99, Diminta Menarik Seluruh Merek MS Glow di Seluruh Indonesia

Jum'at, 15 Juli 2022 | 09:06 WIB
header img
Kemenangan PT PStore Glow Bersinar Indonesia dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya membuat nasib Juragan 99 tragis.(Foto : RCTI+)

Ketujuh, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara. Putusan Majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro itu telah membacakan putusan perkara tersebut pada 12 Juli 2022. Berdasarkan SIPP PN Surabaya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.

Majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow. “Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai,” bunyi putusan hakim soal ganti rugi.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia. “Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya,” uvap majelis hakim yang dikutip dari putusan tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut