Onani Didepan Mahasiswi, Warga Banyuwangi Diringkus Polisi
Minggu, 17 Juli 2022 | 20:50 WIB
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Deddy, pelaku bakal dijerat Pasal 36 Junto pasal 10 UU No 44 tahun 2008 tentang Porno Grafi, atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto