get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi Jadi Korban Penjambretan Brutal di Jalan Raya Blambangan Muncar, Ada Lebam Hingga Luka

Onani Didepan Mahasiswi, Warga Banyuwangi Diringkus Polisi

Minggu, 17 Juli 2022 | 20:50 WIB
header img
Satreskrim Polresta Banyuwangi, akhirnya meringkus ARB (42) warga Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro karena melakukan aksi pornografi  di depan umum.(Foto :Siswanto)

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Deddy, pelaku bakal dijerat Pasal 36 Junto pasal 10 UU No 44 tahun 2008 tentang Porno Grafi, atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut