get app
inews
Aa Read Next : SMK IPIEMS Gelar Tabligh Akbar, Perkukuh Akhlak Generasi Milenial

Biadab! Sudah Punya Istri Masih Gasak Adik Tiri

Selasa, 19 Juli 2022 | 09:10 WIB
header img
Pemuda berinisial JR (23) ditangkap anggota Unit reskrim Polsek Panti, Polres Jember. Foto/iNews TV/Bambang Sugiarto

JEMBER, iNews.id - Kelakuan JR (23) sungguh keterlaluan. Meski sudah punya istri, warga Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember ini masih saja menggasak adik tirinya yang baru lulus sekolah dasar.

Kanit Reskrim Polsek Panti, Aiptu Dedi Ilyas Kurniawan mengatakan pencabulan adik tiri yang masih berusia 13 tahun dan baru duduk di kelas tujuh SMP tersebut dilakukan oleh JR di kamar mandi rumah korban saat kondisi rumah sepi. 

"Pelaku berpura-pura sakit perut, kemudian meminta korban untuk menyalakan pompa air. Setelah pompa air itu manyala, pelaku langsung menyeret korban masuk ke dalam kamar mandi dan mencabulinya," ujarnya.

Setelah melakukan pencabulan terhadap adik tirinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan pencabulan itu kepada orang lain. 

Usai dicabuli pelaku, korban mengalami perubahan saat berjalan. Perubahan cara jalan korban ini, membuat ayah korban curiga. 

Ayah korban kemudian menanyakan kejadian yang menimpa korban, dan akhirnya korban menceritakan jika telah dicabuli oleh pelaku. 

Mendengar pengakuan tersebut, ayah korban langsung melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke polisi. 

Polisi bergerak cepat. Pria berinisial JR (23) diringkus Unit Reskrim Polsek Panti, Polres Jember. 

Dedi menyebut, dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata telah melakukan pencabulan terhadap adik tirinya sebanyak dua kali. Pencabulan pertama juga dilakukan pelaku di rumah korban, saat bulan puasa Ramadhan lalu. 

Akibat pencabulan itu, pelaku kini dijebloskan ke tahanan Polsek Panti, untuk kepentingan penyelidikan. 

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 D subsider Pasal 81 ayat 2, subsider Pasal 82 ayat 1, junto Pasal 76 E UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut