Tidak kalah penting, Komisi III juga meminta agar rekanan pelaksana yang sedang bekerja saat ini, untuk tetap memperhatikan kepentingan masyarakat setempat, terutama yang mungkin terkena dampak proses pembangunan.
Lain dari itu, adanya regulasi yang mengharuskan rekanan menggunakan tambang legal juga tidak luput dari perhatian komisi bidang pembangunan tersebut.
“Penggunaan material legal itu regulsinya memang sudah ada, jadi kami menekankan kepada rekanannya agar patuh dengan itu semua. Kami tidak mau, pembangunan yang seharusnya bisa dinikmati masuarakat justru menghasilkan masalah hukum dikemudian hari, itu kan gak baik,” timpal Ketua Komisi III, Arifin yang juga politisi PPP tersebut.
Seperti diketahui, meski saat ini Pelabuhan Jangkar sedang dalam proses pembangunan, namun pelayanan perjalanan laut tidak terganggu. Pelayanan rute Jangkar-Sumenep Madura masih tetap beroperasi seperti sedia kala.
Saat ini, rehabilitasi dermaga serta fasilitas penunjang lainnya yang berada di pelabuhan, sudah dalam proses pengerjaan dan hampir kelar. Termasuk akses jalan dari jalan pantura hingga ke area parkir pelabuhan, yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten juga segera mengalami pelebaran
Editor : Arif Ardliyanto