get app
inews
Aa Read Next : Heru Herlambang Akui Tendang Korban di Sidang, Emosi Jadi Pemicu Utama

Seru! Tak Terima Dikalahkan, MS Glow Serang PStore Glow dengan Layangkan Kasasi

Rabu, 20 Juli 2022 | 21:44 WIB
header img
MS Glow milik Juragan99 resmi mengajukan kasasi atas kekalahan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.(Foto : ist)

SURABAYA, iNews.idPerseteruan perusahaan kecantikan MS Glow dengan PT PS Store Glow Bersinar Indonesia semakin seru. MG Glow milik Juragan99 resmi mengajukan kasasi atas kekalahan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Kasasi ini disampaikan Kuasa Hukum MS Glow, Arman Hanis yang menyatakan kalau pihaknya telah melakukan upaya hukum (kasasi), Selasa (19/7/2022) atas putusan pengadilan.

"Atas keputusan Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow telah mengajukan upaya hukum kasasi," katanya.

Arman Hanis menuturkan, kasasi ini juga dilakukan karena setiap pihak yang tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim diberikan hak atau wewenang untuk upaya hukum, selama putusan belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Alasan MS Glow mengajukankasasi di Pengadilan Niaga Surabaya, ujar Arman, karena pihaknya merasa memiliki hak kekayaan intelektual. “Kan jelas, merek ini adalah Hak Kekayaan Intelektual yang perlu dan sangat dihargai serta dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat," paparnya.

Sementara itu, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia, sub-bisnis milik Putra Siregar atas perkara merek dagang pada Selasa (12/7/2022). Ada enam tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro itu menolak eksepsi para tergugat secara keseluruhan.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” bunyi putusan majelis hakim, dikutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/3/7/2022).

Yang kedua, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow. Terakhir menghukum Tergugat I,  II,  III, IV, V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut