JAKARTA, iNews.id - Mantan Petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memang gila. Bukan saja menerima gaji yang besarannya bikin geleng-geleng kepala, ternyata mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Untuk itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri akan berkoordinasi penuh dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan koordinasi ini sebagai bentuk penelusuran lebih lanjut terkait asset.
"Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut," paparnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/7/2022).
Sebagaimana diketahui, Bareskrim tengah mengusut adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Editor : Ali Masduki