get app
inews
Aa Text
Read Next : KAI Tandatangani Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Atas Kereta Api

Tempati Lahan Tanpa Izin, KAI Daop 8 Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Ambengan Surabaya

Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:02 WIB
header img
Petugas membongkar bangli di kawasan Jl. Ambengan No 91A Surabaya, Selasa (02/8/2022). (Foto: iNewsSurabaya.id)

SURABAYA, iNews.id - PT KAI Daop 8 Surabaya membongkar bangunan liar yang berdiri di kawasan Jl. Ambengan No 91A Surabaya, Selasa (02/8/2022).

Penertiban lahan aset KAI seluas 1.672 meter persegi tersebut untuk menjaga dan mengamankan aset Negara yang dikuasakan kepada PT KAI dari upaya penyerobotan, pemanfaatan atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian/persewaan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. 

Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal, namun tidak ada ikatan perjanjian dengan PT KAI selaku pemilik aset. 

Luqman menambahkan, sebelum melakukan penertiban aset ini, KAI Daop 8 telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 pada tanggal 6 Juli 2022, SP 2 tanggal 13 Juli 2022, dan SP 3 tanggal 18 Juli 2022. 

KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut.

Sebelum ditertibkan, lahan yang berlokasi di sebelah Jalan Raya Ambengan tersebut dipergunakan oleh 4 orang untuk usaha jual minuman es degan, kandang burung dara, meubeler dan tempat tinggal non permanen. 

Setelah dilakukan upaya persuasif dan diberikan surat peringatan, mereka akhirnya mengosongkan lahan tersebut. 

Untuk menghindari lahan tersebut dipergunakan kembali, tim penertiban KAI Daop 8 langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi tersebut.

“Setelah menertiban aset di Jalan Ambengan, tim penertiban aset PT KAI Daop 8 juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain, yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut,” pungkas Luqman.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut