get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan dan Negara Anggota AWCA Siap Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Kepada Pekerja Kontruksi

Rabu, 03 Agustus 2022 | 12:09 WIB
header img
BPJamsostek Cabang Surabaya Tanjung Perak melakukan sinergi dengan Mitra Jasa Kontruksi Surabaya. (Foto: Ali)

Disela acara dilakukan simbolis kepada salah satu peserta Jasa Kontruksi Mohammad Amin dari PT Bramindra Indotama yang mengalami kecelakaan saat sedang bekerja.

Total biaya yang ditanggung oleh BPJAMSOSTEK sebesar Rp 391.784.832,- dan sampai saat ini peserta masih menjalani pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit PHC Surabaya. Sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Theresia mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi saat bekerja,” pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut