get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan dan Negara Anggota AWCA Siap Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Kepada Pekerja Kontruksi

Rabu, 03 Agustus 2022 | 12:09 WIB
header img
BPJamsostek Cabang Surabaya Tanjung Perak melakukan sinergi dengan Mitra Jasa Kontruksi Surabaya. (Foto: Ali)

SURABAYA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Surabaya Tanjung Perak melakukan sinergi dengan Mitra Jasa Kontruksi Surabaya.

Sinergi tersebut terkait sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tenaga kerja dengan topik “Pentingnya K3 dan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Proyek”, di Hotel Ibis Surabaya, Rabu (03/8/2022).

Acara dihadiri oleh Jafung Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Timur Achmad Darmawijaya, IR.MM, dan 35 perusahaan mitra jasa kontruksi.

Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak , Theresia Wahyu Dianti mengatakan, dengan bergabung menjadi peserta BPJamsostek maka akan banyak mafaat dan nilai lebih yang akan diterima oleh para pekerja.

Selain itu, adanya kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Dijelaskan, badan usaha yang menjalankan proyek diwajibkan mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematin (JK) sesuai dengan validitas data diri termasuk besaran upah harian yang diterima sesuai dengan Permenaker 5 tahun 2021.

Sedangkan terkait premi yang harus dibayarkan berdasarkan besaran nilai kontrak yang dikerjakan dalam sekali masa kerja.

Kegiatan ini, lanjutnya, akan rutin dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2015.

Dalam PP tersebut disebutkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja proyeknya ke dalam perlindungan program JKK dan JKM.

“Pekerja jasa konstruksi, memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM,” jelasnya.

Tujuannya adalah untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai bahkan sampai dengan masa pemeliharaan.

“Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib terdaftar dalam program perlindungan jasa konstruksi baik pekerja lepas, borongan, dan paruh waktu," imbuhnya.

Disela acara dilakukan simbolis kepada salah satu peserta Jasa Kontruksi Mohammad Amin dari PT Bramindra Indotama yang mengalami kecelakaan saat sedang bekerja.

Total biaya yang ditanggung oleh BPJAMSOSTEK sebesar Rp 391.784.832,- dan sampai saat ini peserta masih menjalani pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit PHC Surabaya. Sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Theresia mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi saat bekerja,” pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut