get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Perlindungan Jaminan Sosial pada UMKM Kenjeran

Kemendagri Canangkan Jaminan Sosial 1 Desa 100 Pekerja Rentan, BPJamsostek Surabaya Perak: Kami Siap

Sabtu, 24 September 2022 | 09:05 WIB
header img
BPJamsosek Cabang Surabaya Tanjung Perak, siap mendukung gerakan 1 Desa 100 pekerja rentan. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menghimbau kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk mencanangkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yaitu 1 desa 100 pekerja rentan. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo secara virtual pada kegiatan sosialisasi bertajuk Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa di Jakarta, pada Rabu (21/9/2022).

Yusharto menuturkan, risiko saat melaksanakan tugas atau pekerjaan tentu tidak tidak bisa dihindari oleh siapapun. Untuk itu dia menghimbau pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota agar segera menghadirkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bagi seluruh pekerja pada ekosistem desa, khususnya untuk pekerja Non ASN dan pekerja rentan seperti pemulung, nelayan, Marbot Masjid, dan lainnya.

“Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa diharapkan dapat menyusun dan menetapkan regulasi, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja non ASN di pemerintahan desa ataupun untuk para pekerja lainnya di wilayahnya masing-masing,” tegas Yusharto.

Turut hadir Direktur Kepesertaan BPjamsostek Zainudin dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK RI, Andie Megantara. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 117/1762/BPD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek bagi Pemerintahan Desa.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut