get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Siswi Korban Pemerkosaan Ternyata Pengurus Barisan Relawan Ganjar Presiden

Oknum TNI Diduga Bantu Pelarian Buron, KPK Sudah Kantongi Ini!

Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:46 WIB
header img
KPK mengantongi informasi adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam pelarian Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). (Foto/MPI)

Sebelumnya, KPK juga telah bersurat dan berkoordinasi ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk dapat memeriksa salah satu anggota TNI AD dalam kasus pelarian Ricky Ham Pagawak. 

"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/8/2022). 

Sekadar informasi, nama Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron KPK. Ricky diduga melarikan diri dan bersembunyi ke Papua Nugini saat hendak ditangkap KPK. 

Ricky diduga dibantu oleh sejumlah pihak dalam pelariannya. Ricky hendak ditangkap karena sudah dua kali mangkir dipanggil KPK sebagai tersangka. 

Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. 

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait proses penyidikan terhadap Ricky. KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini. 

Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut. 

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.
 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut