Sementara itu, pengamat pendidikan Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo meminta agar dinas terkait atau yang berwenang untuk tidak menggantung ijin operasional sekolah swasta.
"Jika memang tidak layak dalam hal persyaratan, lebih baik di merger," ujarnya.
Menurut Suko, di era serba digital saat ini pembuatan perijinan harus cepat. Lebih lagi seluruh proses pengajuan dilakukan secara online.
"Katanya layanan publik, pemerintah selaku regulator harus mengambil keputusan secara cepat boleh atau tidak, kalau boleh segera keluarkan (perpanjangan ijin operasionalnya, kalau tidak ya merger) ketimbang menggantung sekolah," tegas Suko.
Terkait persyaratan IMB (ijin mendirikan bangunan) dalam pengajuan perpanjangan Suko menilai sebaiknya Dinas Pendidikan memberikan masa tenggat 5 tahun. Hal tersebut untuk memberi kemudahan bagi sekolah dalam pengurusannya. Karena tidak semua lembaga mempunyai IMB.
"Pertimbangan jangan material saja, tapi juga non material. Memang idelanya sekolah harus punya tanah, yayasan. Tapi modal finansial juga harus punya itu. Namun Ini tidak bisa berlaku secara general. Bagi lembaga yang sedang berjalan maka diberikan waktu. Seharusnya pemerintah memberikan pendampingan," terangnya.
Dengan kompromi-kompromi itu, Suko menilai justru bisa meningkatkan APS (angka partisipasi sekolah). Ia juga melanjutkan sudah seharusnya pemerintah membantu sekolah-sekolah swasta dalam memajukan kualitas pendidikan.
"Kalau soal perijinan dan IMB harus dirembuk dan diputuskan secara cepat," pungkasnya
Editor : Ali Masduki