get app
inews
Aa Text
Read Next : Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasibnya di Polri

Mengenal Justice Collaborator di Kasus Penembakan Brigadir J

Senin, 08 Agustus 2022 | 21:47 WIB
header img
Tim pengacara Bharada E tengah mengajukan agar Bharada E menjadi Justice Collaborator. (Foto: Ilustrasi)

SURABAYA, iNews.id - Istilah Justice Collaborator saat ini terus bermunculan pasca Bharada E mengakui bahwa dirinya terlibat  kasus penembakan terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Tim pengacara Bharada E tengah mengajukan agar Bharada E menjadi Justice Collaborator atas kasus tersebut.

Justice Collaborator sebenarnya telah tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama di dalam perkara tindak pidana tertentu.

Umumnya, hak ini diajukan terpidana, pelaku atau saksi guna menentukan nasib perlindungannya dari tekanan berbagai pihak selama proses peradilan saat menunggu hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan oleh tim terkait.

Mengenal Justice Collaborator

Merujuk pada laman web LSC Badan Pembinaan Hukum Nasional, Justice Collaborator tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2011 diartikan sebagai hak khusus pelaku tindak pidana kasus tertentu sekaligus pemberi kesaksian yang memiliki sikap kooperatif pada penegak hukum, namun bukan seorang pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

Untuk bisa disebut sebagai justice collaborator, jaksa dalam tuntutannya juga wajib menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan. 

Atas jasa-jasanya, justice collaborator bisa diberikan kompensasi oleh hakim berupa pidana percobaan bersyarat khusus atau pidana penjara paling ringan dibandingkan para terdakwa lainnya dalam perkara yang serupa. Pemberian perlakuan khusus ini juga harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat maupun pihak korban yang dirugikan.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut