get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Jenderal Dukung Ganjar, Siap Lawan Segala Bentuk Intervensi

Terancam Hukuman Mati, Ini Profil dan Biodata Ferdy Sambo

Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:21 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo (kiri). (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id -  Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terencana atas tewasnya  Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Penetapan status tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, pada Selasa (09/8/2022).

Nama Ferdy Sambo menjadi sorotan publik setelah kasus kematian Brigadir J di rumahnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu. 

Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, Kapolri sebelumnya telah mencopot Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dan kini menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolri mengatakan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi serta sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di rumahnya saat penembakan terjadi yang menewaskan Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan atau yang merencanakan pembunuhan ajudannya itu dan diancam dengan hukuman mati

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut