get app
inews
Aa Read Next : Mudik Asyik BUMN 2024, PT Pegadaian XII Surabaya Berangkatkan 200 Orang, Ini Rutenya

Pinjol Ilegal Marak, DPR RI Minta Masyarakat Banyuwangi Waspada Teror Penagihan

Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:22 WIB
header img
DPR RI meminta supayaa masyarakat mewaspadai adanya pinjaman online yang tak berizin.(Foto :siswanto)

Politisi Partai Golkar meminta terhadap masyarakat untuk lebih selektif memilih. Selain itu, penjol yang resmi adalah penjol yang terdaftar di OJK.  

Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Suyatno menambahkan, secara spesifik pinjol sangat mudah dilihat dan dibedakan dan bisa dicek melalui website OJK secara online. Ia meminta masyarakat menghindari pinjaman online yang tidak jelas. Sebab dampaknya akan sangat merugikan. 

"Otoritas jasa keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang dibentuk sesuai UU No 21 tahun 2011. Bahkan OJK mengawasi sekitar 102 unit," terang Suyitno. 

Selama tahun 2021, tercatat masyarakat mengalami kehilangan uang sampai Rp 117,4 triliun. Bahkan mereka tergiur meminjam uang di penjol ilegal. "Ojk sendiri berhasil menutup 3.800 aplikasi pinjol ilegal selama setahun, untuk mencegah masyarakat mengalami kerugian yang lebih banyak lagi," tutur Suyitno.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut