get app
inews
Aa Text
Read Next : Kompetensi Skateboard Terbesar di Asia, King of Kuta Siap Guncang Bali di Awal November

Kenal Lewat Facebook, Bocah SD Diperkosa di Bali Berkali-Kali ​​​​​​​

Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:56 WIB
header img
Siswi Sekolah Dasar (SD) diduga yang menjadi korban pemerkosaan di Kota Denpasar, Bali(Ilustrasi : MPI)

Mengenai laporan sang korban, polisi pun menangkap pelakunya yang berada di rumahnya di  Jalan Wibisana Barat. "Identitas pelaku terlacak dari KTP yang dipakai untuk registrasi nomor telepon," ujar Sukadi.

Ariana menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 76 D juncto pasal 81 dan atau pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.  "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sukadi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut