Kenal Lewat Facebook, Bocah SD Diperkosa di Bali Berkali-Kali
Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:56 WIB
Mengenai laporan sang korban, polisi pun menangkap pelakunya yang berada di rumahnya di Jalan Wibisana Barat. "Identitas pelaku terlacak dari KTP yang dipakai untuk registrasi nomor telepon," ujar Sukadi.
Ariana menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 76 D juncto pasal 81 dan atau pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sukadi.
Editor : Arif Ardliyanto