get app
inews
Aa Read Next : LPS Siap Bayar Klaim Penjaminan Simpanan dan Likuidasi Bank BPRS Saka Dana Mulia, Ini Ketentuannya

LPS Siap Bayar Klaim dan Likuidasi Bank di Bali, Nasabah Diminta Tenang

Minggu, 07 April 2024 | 04:17 WIB
header img
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar, Provinsi Bali. Foto iNewsSurabaya/humas lps

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengambil langkah besar untuk membayar klaim dan melaksanakan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar, Provinsi Bali. Langkah ini diambil setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tanggal 4 April 2024.

Proses pembayaran klaim nasabah dan likuidasi bank akan dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk memastikan setiap klaim dibayar dengan benar. Proses ini dijadwalkan akan selesai dalam 90 hari kerja atau sebelum tanggal 26 Agustus 2024.

Nasabah dapat memantau status simpanan mereka melalui kantor PT BPR Bali Artha Anugrah atau website resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim. Bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman masih dapat dilakukan di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto menekankan pentingnya agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi. 

"Nasabah diminta untuk tidak percaya pada pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu," katanya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut