LPS Siap Bayar Klaim dan Likuidasi Bank di Bali, Nasabah Diminta Tenang
Minggu, 07 April 2024 | 04:17 WIB
Lebih lanjut, Dimas mengingatkan bahwa masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lainnya yang tetap beroperasi. Jika simpanan nasabah dibayarkan oleh LPS, mereka dapat memindahkan simpanannya ke bank lain yang dapat dijangkau. Simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS agar simpanannya dijamin, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Editor : Arif Ardliyanto