get app
inews
Aa Read Next : Perusakan Lingkungan di Karimunjawa, GAKKUM KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Sindikat Perdagangan 4.228 Ekor Burung Ilegal Asal Kalimantan Dirungkus

Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:56 WIB
header img
Burung-burung ini berasal dari Kalimantan Selatan dan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura. Foto: iNewsSurabaya.id/Pool

Sedangkan burung tidak dilindungi yaitu Merbah Belukar (Pycnonotus plumosus) 72 ekor, Sikatan Bakau (Cyornis rufigastra) 32 ekor, Kucica Hutan (Copsychus malabaricus) 31 ekor, Kucica Kampung (Copsychus saularis) 17 ekor, Yuhina Kalimantan (Staphida everetti) 11 ekor, Burung-Madu Pengantin (Leptocoma sperata) 2.363 ekor, Manyar Jambul (Ploceus manyar) 785 ekor, dan Kacembang Gadung (Irena puella) 4 ekor. 

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin mengatakan, bahwa penanganan kasus ini menerapkan pendekatan multidoor, yaitu untuk burung-burung yang dilindungi Undang-Undang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra dengan menerapkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990.

"Sedangkan untuk burung-burung yang tidak dilindungi ditangani oleh Penyidik Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dengan menerapkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019," kata Taqiuddin, Kamis (18/8/2022).

Taqiuddin menjelaskan, dalam perkara ini Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra telah menetapkan Sdr. AFI sebagai tersangka. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar. 

"Terhadap tersangka Sdr. AFI telah dilakukan penahanan di RUTAN Polda Jawa Timur," sambung Taqiuddin.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menjerat Tersangka Sdr. AFI dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut