get app
inews
Aa Text
Read Next : Ojek Online ACI Hadir di Kota Surabaya, Pengguna Bisa Pesan Makanan hingga Kirim Paket

Digeruduk Ojol, Pemrov Jatim Setuju Pembuatan Peraturan Gubernur Atur Transportasi Online

Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:55 WIB
header img
Ribuan driver online yang tergabung dalam Frontal Jawa Timur, geruduk Surabaya, Rabu (24/8/20220). Foto: iNewsSurabaya.id/Daniel

SURABAYA, iNews.id - Aksi demo yang dilakukan oleh ribuan driver online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur, Rabu (24/8/2022) berakhir dengan damai.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengakomodir tuntutan Frontal Jawa Timur perihal perlunya diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mengatur mengenai transportasi online di Jawa Timur.

Mulai dari Taksi Online, Ojek Online, Jasa Angkutan Barang Online dan Pengiriman Makanan Online.

Humas Frontal Jawa Timur, Daniel Lukas Rorong mengatakan, dalam audiensi bersama yang dihadiri antara perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Komisi D DPRD Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Jawa Timur, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV Jawa Timur, Aplikator (Grab, Gojek dan Shoppee) menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Diantaranya, perlunya diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mengatur mengenai transportasi online di Jawa Timur (Taksi Online, Ojek Online, Jasa Angkutan Barang Online dan Pengiriman Makanan Online)

Kemudian melibatkan Frontal Jatim bersama Aplikator dalam Perumusan Peraturan Gubernur.

Selanjutnya akan diselenggarakan pertemuan lanjutan dalam rangka penyampaian materi muatan untuk penyusunan Peraturan Gubernur, setelah satu bulan sejak pertemuan ini dilaksanakan

"Akhirnya, nantinya ke depan, rekan-rekan driver online di Jawa Timur akan memiliki payung hukum sendiri untuk melindungi mereka dari aplikator nakal yang beroperasi," kata Daniel, saat ditemui di titik akhir demo di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

"Jadi, dalam Peraturan Gubernur tersebut, kami menuntut di dalamnya perihal tarif yang manusiawi. Dalam artian, tarif yang memang dikehendaki oleh rekan-rekan driver online. Baik itu taksi online, ojek online maupun angkutan barang online," harapnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut