Perihal tuntutan-tuntutan lainnya, lanjut Daniel, Dewan Presidium Frontal Jatim akan dipanggil dalam pertemuan lanjutan paling lambat 30 hari ke depan dalam rangka penyampaian materi muatan untuk penyusunan Peraturan Gubernur.
"Harapan kami, semua tuntutan kami dalam aksi demo damai Frontal Level 5 dipenuhi semua dan dimasukkan dalam peraturan tersebut. Sehingga ke depan sudah tidak perlu lagi melakukan aksi demo turun ke jalan," tegas Daniel yang menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, kemacetan luar biasa terjadi pada saat peserta aksi demo melakukan konvoi untuk mendatangi beberapa titik lokasi untuk menyampaikan aspirasi dan surat audiensi.
Titik-titik lokasi yang menjadi sasaran, mulai dari Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Diskominfo Jatim, Polda Jatim, Kantor Perwakilan Empat Aplikator (Shoppee, Gojek, Grab dan In Driver).
Sayangnya, saat menyampaikan aspirasi di Kantor In Driver di MNC Tower Lantai 10 di kawasan TAIS Nasution, tidak ada pimpinan atau staf yang menemui. Sehingga membuat perwakilan peserta aksi demo melakukan "penyegelan".
Massa aksi juga bergerak ke Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV Jawa Timur, DPRD Jawa Timur, Polrestabes Surabaya dan berakhir di Grahadi.
Editor : Ali Masduki