get app
inews
Aa Text
Read Next : Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasibnya di Polri

Kisah Ferdy Sambo Semakin Panjang, Berkas Perkara Dikembalikan Kejagung, Ada Apa?

Senin, 29 Agustus 2022 | 15:59 WIB
header img
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembalikan berkas Irjen Sambo bersama ketiga tersangka lainnya, karena berkas tersebut dinilai belum lengkap. Foto Tim MPI

JAKARTA, iNews.id - Drama Irjen Ferdy Sambo masih berlanjut. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembalikan berkas Sambo bersama ketiga tersangka lainnya, karena berkas tersebut dinilai belum lengkap.

Pengembalian berkas ini menambah panjang kisah Ferdy Sambo yang diduga melakukan pembuniuhan berencana terhadap Ajudan kesayangannya Brigadir J di rumah dinasnya.

Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian, analisis dan koordinasi secara intensif dengan penyidik Bareskrim. Dari hasil analisis berkas perkara keempatnya akan segera dikembalikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Empat berkas perkara tersangka itu adalah milik Irjen Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti,” kata Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022).

Dia menjelaskan berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim karena adanya sejumlah syarat formil dan materil yang belum lengkap. Penyidik harus memberikan kejelasan tentang ada bagian-bagian yang belum lengkap.

"Karena masih ada yang haris diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan," jelasnya.

Meski demikian dia tidak menjelaskan apa hal yang harus diperjelas dalam berkas tersebut. Dia hanya menegaskan berkas harus dinyatakan detail dan lengkap sebelum dilanjutkan ke persidangan.

"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut