Amalia menuturkan, selama ini LPMK memang sangat terbebani karena harus menerima beban untuk membiayai kebutuhan pasar, mulai kebersihan hingga pembayaran listrik. “Untuk September ini, beban pasar saya yang bantu,” tegasnya.
Sementara itu, Mustafa Kuasa Hukum salah satu warga Semolowaru membeberkan kalau Koperasi Dadi Rukun memiliki masalah. Persoalan tersebut terkait hutang-piutang dan dugaan penipuan yang dilakukan pada kliennya. “Kami sedang melakukan gugatan dan laporan pidana kepada Koperasi Dadi Rukun. Itu hutang pada klien saya dengan jaminan sertifikat rumah, tetapi tidak pernah dibayar,” katanya.
Pernyataan Mustafa langsung mendapat dukungan Wali Kota Eri Cahyadi. Menurutnya, keputusan untuk menggugat perdata dan melaporkan pidana tetap harus dijalankan. “Gugatan dan laporan pidana tetap harus jalan. Say dukung itu, akan saya jadikan bukti, dan itu semakin kuat,” ujar Eri.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menemukan data kalau pengelola Pasar Semolowaru yaitu Koperasi Dadi Rukun memiliki banyak masalah. Foto iNewsSurabaya/arif
Sekertaris LPMK Semolowaru, Ghanis menambahkan, pihaknya sangat berharap kasus pasar segera selesai, karena pengelolaan pasar sangat membebani keuangan LPMK. “Keputusan Pemkot kan tidak boleh menarik uang, akhirnya menggunakan uang LPMK. Sekarang sudah habis, kami memohon kepada Pak Wali untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto