Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sinergi Hangat Polisi dan Ojol di Surabaya, Wujud Kebersamaan Menjaga Kota Pahlawan
Advertisement . Scroll to see content

Sambut Baik Tarif Baru Ojol, PDOI Jatim Siap Laporkan Jika Ada Aplikator yang Tak Patuh

Rabu, 07 September 2022 | 14:44 WIB
  • author Ali Masduki
Sambut Baik Tarif Baru Ojol, PDOI Jatim Siap Laporkan Jika Ada Aplikator yang Tak Patuh
Driver ojek online saat aksi turun jalan beberapa waktu lalu. (Foto: Ali Masduki)

Berikut adalah tarif baru ojek online yang diumumkan oleh Kemenhub, Rabu (7/9/2032) :

Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Editor: Ali Masduki

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut