SURABAYA, iNews.id – Musim penghujan membuat Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban harus kehilangan lahan hutan Tercatat, kawasan hutan Tuban periode 2020-2021 mengalami deforestasi atau hilang hingga 126 hektar.
Yang mengenaskan lahan-lahan tersebut untuk kebutuhn pembangunan proyek strategis nasional (PSN). Bahkan ada sekitar 40 ribu pohon yang ditebang untuk pembangunan kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) Tuban. Melalui tukar menukar kawasan hutan (TMKH) atau tukar guling antara KPH Tuban dengan Pertamina Rosneft dan Petrokimia.
"Izin penggunaan lahannya sudah terbit dari kementerian langsung, sesuai yang dimohonkan oleh pihak Pertamina," jelas Kepala Sub Seksi Hukum Kepatutan dan Komunikasi Perusahaan KPH Tuban, Tole Abdul Suryadi.
Tole mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena semua perizinan berada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Itu kan tanah negara, jadi kalau tidak diberikan otomatis iya tidak bisa. Kita hanya terlibat dalam pengawasan bersama tim terpadu. Yang perannya hanya memberikan rekomendasi perizinan untuk ditindaklanjuti Gubernur," katanya.
Melalui mekanisme tukar guling, lanjut Tole, Pertamina Rosneft dan Petrokimia telah mengganti lahan hutan yang berada di Kecamatan Jenu, dengan luasan dua kali lipat yakni sekitar 260 hektar.
Namun, penggantian lahan hutan tersebut berada di Kabupaten Banyuwangi, tidak berada di wilayah Tuban. Tole menyebut, KPH telah berupaya agar lahan pengganti berada di Tuban.
"Saat rapat kita sudah sampaikan, harapan kami lahan pengganti itu berada di Tuban. Tapi lagi-lagi karena aturan," tandasnya.
Untuk diketahui, luas kawasan hutan KPH Tuban wilayah administratif Kabupaten Tuban sekitar 19.412, 4 hektar. Luas lahan ini terancam berkurang jika terus dilakukan pemotongan pohon dan pengambilan lahan.(arif)
Editor : Arif Ardliyanto