get app
inews
Aa Read Next : Mudik Lebaran 2024, KAI Daop 8 Surabaya Siapkan 59 Lokomotif dan 341 Kereta Api

Tingkatkan Pelayanan, Kecepatan Kereta Api Bakal Lebih Cepat dari 120 KM/Jam Menjadi 120 KM/Jam

Senin, 12 September 2022 | 21:15 WIB
header img
Perusahaan Kereta Api Indonesia (KAI) terus melakukan pembenahan untuk masyarakat. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan perubahan dalam hal waktu tempuh. Foto Okezone

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan Kereta Api Indonesia (KAI) terus melakukan pembenahan untuk masyarakat. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan perubahan dalam hal waktu tempuh.

Direktur Pengelolaan Prasarana PT KAI (Kereta Api Indonesia) (Persero) Heru Kuswanto mengatakan, kereta api bisa tersaingi oleh moda angkutan darat lainnya atau bahkan hilang dari peredaran jika tidak melakukan perubahan.

"Kami juga melakukan upaya-upaya peningkatan kecepatan, karena tanpa itu kereta api bisa hilang dari peredaran," ujar Heru dalam Forum Group Discusion bersama KNKT secara virtual, Senin (12/9/2022).

Heru menjelaskan, saat ini regulasi yang ada belum bisa dilakukan peningkatan kecepatan waktu tempuh. Menurutnya perlu ada regulasi baru agar industri kereta api ini masih menjadi moda angkutan favorit masyarakat.

Adapun saat ini regulasi tentang batas kecepatan maksimal kereta api berada di angka 120 km/jam. Namun ke depan KAI berencana meningkatkan menjadi 160 km/jam.

"Bagaimana ke depan, kami bermimpi bisa sampai 160km/jam dan itu realistis, kalau produk hukum kita belum ya nanti kita akan bahas bersama," lanjutnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut