SURABAYA, iNews.id - Komisi II DPR RI melakukan kunjungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Selasa (13/9/2022).
Agenda kunjungan kerja spesifik ini dalam rangka melakukan evaluasi tentang Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) Hak Pengelolaan (HPL) dan Penanganan Kasus Pertanahan di Jatim.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin, Dirjen Tata Ruang Gabriel Triwibawa, Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar bersama seluruh Kepala Kantah BPN kabupaten/kota se-Jatim.
Kemudian juga ada beberapa perwakilan warga antara lain Ketua Aliansi Korban Surat Ijo Saleh Al Hasni.
Pada kesempatan tersebut, Komisi II memberikan 18 pertanyaan terkait tema kunjungan. Antara lain pemetaan klasifikasi jumlah HGU, HGB dan HPL di Jatim serta sejumlah perkara pertanahan.
Dalam paparannya Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar, HGU di bawah penguasaan negara (BUMN/BUMD) sejumlah 552 bidang. Sementara HGU di bawah swasta sejumlah 189 bidang.
“Sedangkan total HGU yang telah berakhir jangka waktunya sejumlah 77 bidang dan HGU yang telah diperpanjang sejumlah 789 bidang,” ungkap Jonahar.
Selanjutnya, Komisi II juga mempertanyakan terkait luas lahan HGU, HGB, dan HPL yang telah diterbitkan izinnya dan kemudian ditetapkan sebagai lahan terlantar oleh BPN Jatim. Luas Hak Atas Tanah (HAT) yang tercatat dalam Basis Data Tanah Terindikasi Terlantar adalah kurang lebih 14.788,6533 hektare.
“Dari luas tersebut, yang terindikasi terlantar seluas kurang lebih 3.474,4724 hektare,” katanya.
Editor : Ali Masduki