Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPR RI juga ingin mendapatkan penjelasan secara rinci perkembangan penanganan konflik surat ijo di Surabaya dan permasalahan antar Warga Waringin Sumiarjo Joyoboyo (Warjoyo) dengan PT KAI. Serta antara Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara dengan PT KAI.
Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Nomor 496/16-35/III/2020 tanggal 11 Maret 2020, hasil rapat penyelesaian surat ijo dengan Menteri ATR/BPN tanggal 8 Juli 2019 di Jakarta telah dihadiri oleh Kemendagri, Pemkot Surabaya, BPN Jatim, dan Kantah Surabaya I dan II.
Hasil pertemuan tersebut memaparkan bahwa hingga saat ini Ijin Pemakaian Tanah (IPT) atau dikenal sebagai surat ijo masih menjadi permasalahan pertanahan di Kota Surabaya.
Menurut Jonahar, masyarakat pemegang IPT merasa keberatan terhadap pungutan oleh Pemkot Surabaya terhadap tanah yang dikuasai yaitu retribusi atau sewa dan Pajak PBB setiap tahun. Masyarakat pemegang surat ijo juga menganggap bahwa Tanah Aset Pemkot Surabaya bukan milik pemerintah setempat.
“Karena masyarakat telah menguasai lahan tersebut selama berpuluh-puluh tahun,” kata Jonahar.
Oleh karena itu, warga meminta agar pemerintah melepas aset dan selanjutnya surat ijo tersebut dapat dimohonkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hak lain-lain.
Editor : Ali Masduki