Pengawas Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Dihadirkan di Sidang Mas Bechi
Sabtu, 17 September 2022 | 08:34 WIB
Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor : Ali Masduki