get app
inews
Aa Read Next : Berkedok Pengobatan, Kader PSI Surabaya Diduga lakukan Tindakan Asusila

Pengawas Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Dihadirkan di Sidang Mas Bechi

Sabtu, 17 September 2022 | 08:34 WIB
header img
Moch Subechi Azal Tsani. Foto/MPI

Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut