Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : ​Anak Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Cabuli Anak Disabilitas
Advertisement . Scroll to see content

Pengawas Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Dihadirkan di Sidang Mas Bechi

Sabtu, 17 September 2022 | 08:34 WIB
  • author Lukman
Pengawas Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Dihadirkan di Sidang Mas Bechi
Moch Subechi Azal Tsani. Foto/MPI

Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor: Ali Masduki

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut