get app
inews
Aa Text
Read Next : Lembaga Zakat Kediri dan Kemenag Resmi Luncurkan Kampung Zakat, Ini Keuntungannya

Kemendag Bakal Larang Penjualan Minyak Goreng Curah

Rabu, 24 November 2021 | 20:19 WIB
header img
Minyak goreng kemasan dinilai memiliki harga yang relatif stabil. (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang penjualan minyak goreng curah. Kebijakan ini akan mulai diterapkan mulai tahun depan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, mengatakan kebijakan pelarangan tersebut dilakukan karena kawatir mempengaruhi harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

"Untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Oke dalam webinar INDEF, Rabu (24/11/2021).

Kemendag kawatir, harga minyak goreng curah lebih mudah terdampak akibat harga CPO yang naik. Hal ini akhirnya berpotensi membuat harga minyak goreng curah melambung di pasaran dan berpotensi merugikan masyarakat.

Sedangkan minyak goreng kemasan dinilai memiliki harga yang relatif stabil karena diproduksi dahulu dan dapat disimpan dalam waktu yang relatif lama. Sehingga dampak kenaikan CPO tidak akan cepat terasa di harga minyak goreng kemasan. 

Di tengah naiknya harga CPO jelang libur Natal dan Tahun baru 2022, Oke juga mengatakan, stok ketersediaan minyak goreng saat ini masih cukup tersedia selama 1,5 bulan kebutuhan.

"Saat ini tersedia 628.000 ton dan cukup untuk memasok 1,5 bulan kebutuhan. Ini akan kita coba setiap waktunya sehingga kita aman terus," pungkas Oke.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut