NUNUKAN, iNewsSurabaya.id - Penyelundupan kosmetik dari Malaysia berhasil digagalkan. Sebelum beredar, upaya penyelundupan terendus oleh petugas.
Begitu ada informasi dari masyarakat, tim gabungan dari Satgas Marinir Ambalat XXVIII, BIN, BAIS, SGI, Satgas Pamtas Yonif 621, Intel Kodim dan Intel Korem bergerak cepat. Mereka bergerak di dua tempat yang berbeda di Pulau Sebatik, pada Selasa (20/9/2022).
Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu, mengatakan kosmetik ilegal itu didatangkan dari Tawau Malaysia. Rencananya akan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.
Andreas melanjutkan, penggagalan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan pengepakan barang ilegal jenis kosmetik, kemudian tim gabungan bergerak cepat memantau pergerakan.
Setelah barang yang dikemas dalam karton tersebut tiba di J&T Cargo di Jl. Ahmad Yani No.41 Desa Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, tim Gabungan langsung mendatangi lokasi kemudian melakukan pengecekan dan ditemukan berbagai jenis kosmetik asal Tawau dengan tiga tujuan alamat pengiriman yaitu Gorontalo, Makassar dan Tanah Laut. Selanjutnya Tim Gabungan menghubungi petugas Bea Cukai.
"Kosmetik ilegal yang di amankan dalam kemasan 11 karton terdapat 2.768 pisces dari berbagai jenis dengan harga kisaran Rp. 276.800.000," terangnya.
Selanjutnya seluruh barang bukti di amankan di Pos Marinir Pancang kemudian diserahkan kepada petugas Bea Cukai untuk ditindaklanjuti.
"Saat ini barang bukti sudah diserahkan kepada petugas Bea Cukai," tandasnya.
Editor : Ali Masduki