SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur, bersama Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI) mengembalikan Orangutan ke BBKSDA Kalimantan Tengah.
Orangutan asal Kalimantan jenis Subspecies Wurmbii (Ponggo Pygmaeus Wurmbii) itu merupakan barang bukti penyelundupan.
Kepala Balai Besar KSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan mengatakan pengembalian satwa liar dilindungi ke habitatnya ini merupakan langkah dan upaya pelestarian satwa liar dalam rangka penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).
"Selain itu, juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa peran satwa liar dalam ekosistem sangat penting. Kegiatan perdagangan illegal dan penyelundupan satwa liar adalah melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi sanksi pidana," katanya, Kamis (21/9/2023)
Translokasi atau pengembalian Orangutan Kalimantan ini juga dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2023, di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling Kalimantan Tengah. KLHK akan memberikan reward.
"Kami sangat mengapresiasi Diteskrimsus Polda Jatim dan instansi terkait yang berhasil menggagalkan penyelundupan Orangutan Kalimantan. Kami akan selalu berupaya menjalin kerjasama dan koordinasi Multipihak dalam rangka pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, untuk meminimalisir upaya penyelundupan satwa," terangnya.
Koordinator Wasdak Balai Besar Karantina, drh Oka Mahendra menghimbau kepada semua masyarakat agar menjaga Kelestarian dan Konservasi Tumbuhan dan Satwa.
"Ini menjadi tanggungjawab bersama. Semua elemen masyarakat menjadi pemerhati dan peduli satwa liar yang dilindungi. Mari kita menjaga kelestarian dan Konservasi Tumbuhan dan Satwa," jelasnya.
Editor : Ali Masduki