get app
inews
Aa Text
Read Next : BPOM Surabaya Temukan Makanan Terindikasi Mengandung Boraks di Kya-Kya, Ini Langkah Cepat Pemkot

Hati-Hati! Kosmetik Ilegal Marak di Pasaran

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 12:29 WIB
header img
Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Rustyawati, memaparkan temuan kosmetik ilegal. (Foto: Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya masih marak di pasaran. Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Rustyawati mengungkapkan, produk kosmetik yang mengandung hidrokinon dan mercury tersebut banyak ditemukan disejumlah lapak pasar tradisional hingga toko-toko kecil.

BACA JUGA:

BPOM Amankan Ratusan Kosmetik Ilegal Senilai Rp6,7 Miliar

Rustyawati mengatakan, dari hasil Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan atau mengandung Bahan Berbahaya bersama lintas sektor pada 18-27 Juli 2022 di 9 kota dan kabupaten, terdapat 12 sarana Memenuhi Ketentuan (33.33%) dan 24 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (66.67%). 

"Dari 24 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), semua sarana tersebut menjual produk kosmetik tanpa izin edar (TIE)," katanya, Jumat (05/8/2022).

Temuan BBPOM cukup banyak. Total temuan produk tanpa izin edar (TIE) adalah 275 item, 1608 pieces dengan nilai ekonomi Rp. 48.977.500 

Sedangkan kosmetik tanpa izin edar (TIE) yang paling banyak ditemukan adalah pencerah kulit sebanyak 58.91%. 

Selanjutnya krim, emulsi, cair, cairan kental, gel, minyak untuk kulit (wajah, tangan, kaki, dan lain-lain) sebanyak 13.09%. Kemudian rias mata, rias wajah, sediaan pembersih rias wajah dan mata sebanyak 8.36%.

Produk-produk yang beredar di pasaran tersebut, kata dia berisiko membahayakan kesehatan kulit, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua. 

Rustyawati menjelaskan, berdasarkan hasil temuan ini pihaknya akan melakukan penelusuran dimana kosmetik tanpa izin edar diproduksi. 

"Nanti kami akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang belum mengerti atau lalai. Tetapi jika sudah paham dan tetap memproduksi dalam jumlah besar dan tidak taat aturan maka akan dikenai sanksi pidana," tegasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut