SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menambah kewenangan RT. Ada empat kewenangan yang diberikan kepada RT dengan tujuan menjadikan pengurusannya lebih cepat dan efektif.
Empat layanan tersebut, terdiri dari akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk dan pindah keluar. Kebijakan ini diberi nama program Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk (Kalimasada) yang baru saja diluncurkan. Meskipun pelayanan dilakukan RT, Pemkot tetap menginginkan masyarakat melakukan pengawasan.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya, Arief Boediarto mengatakan, pihaknya sering mensosialisasikan kepada masyarakat seluruh layanan Adminduk gratis, termasuk layanan program Kalimasada yang bisa diurus melalui RT.
“Kita sudah sering sampaikan giat pelayanan di Pemkot Surabaya semua gratis. Tidak boleh ada pungutan apapun dan sering sudah kita sampaikan baik pada pertemuan maupun kesempatan yang ada,” katanya.
Arief menyatakan, secara berjenjang pihaknya rutin memberikan imbauan kepada RT/RW, baik melalui jajaran di kecamatan maupun kelurahan. RT atau RW tidak diperkenankan memungut biaya dari layanan Adminduk ke warga. “Kita secara berjenjang melaksanakan imbauan kembali kepada RT maupun RW di bawah. Tak lupa juga kepada semua aparat kelurahan dan kecamatan. Kita kedepankan unsur pembinaan terlebih dahulu kepada mereka,” jelasnya.
Meskipun begitu, ia menegaskan, Pemkot Surabaya tak bisa melakukan pengawasan langsung di lapangan. Mengenai adanya pungutan liar (Pungli) yang mungkin dilakukan oknum RT kepada warga. Makanya dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat untuk melapor apabila mengalami pungli saat urus layanan Adminduk.
“Bisa secara berjenjang ke lurah, camat dan seterusnya. Apabila tidak ada tanggapan, kami pun juga bisa (turun). Tapi mestinya hal-hal ini dimulai dari bawah, tingkat kelurahan,” pesan dia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menyampaikan, bahwa di setiap kelurahan terdapat Cak dan Ning Minduk yang aktif menyosialisasikan langsung program Kalimasada kepada warga. Saat ini, ada empat layanan Adminduk yang dapat diurus warga melalui RT, yakni akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk dan pindah keluar.
"Sementara ini, ada empat jenis layanan. Kalau sudah berjalan lancar, maka nanti akan kita tambahkan jenis layanan lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Agus.
Akan tetapi, Agus menyatakan, sebenarnya warga juga bisa urus secara mandiri layanan Adminduk tersebut melalui aplikasi Klampid. Namun, tentu tidak semua warga memiliki kemampuan dan dukungan sarana atau alat untuk mengakses layanan itu secara digital.
"Meski ada orang yang mau urus langsung ke kelurahan ya tidak apa. Melalui Klampid mandiri juga tidak apa-apa. Tapi kan tidak semua orang itu punya kemampuan dan alat. Jadi ini ada peran RT yang jadi solusi alternatif selain Klampid," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto