SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima laporan dugaan penipuan oleh oknum ASN (PNS). Pemkot akan bersikap tegas kalau oknum ASN tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, dirinya telah menerima pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan penipun ASN berinisial TR. Laporan ini telah diserahkan ke aparat kepolisian, karena pihak yang melapor juga telah membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Kita siap memberikan sanksi yang tegas terhadap ASN yang melanggar aturan,” katanya.
Menurut dia, bentun-bentuk sanksi telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi, Pemerintah Kota akan mengacu pada aturan-aturan yang ada.
“Kami (Pemkot Surabaya) bisa memberhentikan sementara ketika ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkracth kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian,” ucap Febri sapaan Febriadhitya Prajatara.
Ia menjelaskan, Badan Kepegawaian dan Dilat (BKD) Surabaya hanya bias bertindak dan memberikan sanksi melalui kewenangannya sebagai ASN. Bahkan, penghentian sementara atau non job juga bisa diberikan jika ASN tersebut ditahan aparat kepolisian untuk dilanjutkan prosesnya ke pengadilan.
Meski demikian, Febri mengaku kalau pihaknya secara resmi belum mendapatkan laporan dari aparat kepolisian mengenai pengusutan oknum ASN tersebut. Jika laporan tersebut muncul, Pemkot akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. “Kalau ada laporan pasti kita tindak,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, oknum ASN Pemkot Surabaya diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan warga masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur pusat. Warga yang tergiur rela mengeluarkan uang yang diminta, berkisar Rp30 juta hingga Rp150 juta. Karena janji yang diberikan tak segera terwujud, warga langsung melaporkan ke aparat penegak hukum.
Editor : Arif Ardliyanto