Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : LPKAN Ajak Masyarakat Cerdas Memilih di Pilkada 2024
Advertisement . Scroll to see content

Tahun 2024 Ada Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Ini Caranya

Rabu, 08 November 2023 | 11:34 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Tahun 2024 Ada Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Ini Caranya
Tahun 2024 Ada Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Ketentuan Kenaikan Pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal berubah. Skema baru yang diterapkan dengan enam periode, baru bisa mendapatkan kenaikan pangkat untuk semua PNS. 

Aturan ini bakal terlaksana Februari 2024 mendatang. Seluruh layanan KP mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN. 

Sebagai sistem berbagi terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, SIASN akan memberikan kemudahan kepada pengguna layanan kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi disediakan berbasis layanan digital. 

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menyebutkan SIASN tidak hanya digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN, tetapi juga telah mempermudah instansi untuk penerbitan SK KP pegawainya. 

“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” terangnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut