get app
inews
Aa Text
Read Next : BOLA Deli Berbagi Ilmu dan Keterampilan, Tingkatkan Kualitas Pelaku UMKM Kue Tradisional

3.800 UMKM Ponorogo dapat Kemudahan dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Jum'at, 30 September 2022 | 17:29 WIB
header img
Pemerintah semakin memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Mereka mendapat sejumlah kemudahan mulai mengurus nomor induk berusaha (NIB). Foto ist

SURABAYA, iNews. - Pemerintah semakin memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Mereka mendapat sejumlah kemudahan mulai mengurus nomor induk berusaha (NIB), mendapat beragam pelatihan, bantuan permodalan, serta berhak mendaftarkan usahanya ke e-katalog untuk memenuhi kuota minimal pemanfaatan barang atau jasa lokal.

Salah satu kemudahan dilakukan di Ponorogo, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyerahkan sertifikat hak atas tanah (SHAT) kepada 250 pelaku UMKM di balai Desa Sekaran Kecamatan Siman, Rabu (28/9/2022). Pemkab Ponorogo sengaja menggandeng Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat dalam kemudahan pengurusan SHAT itu. ‘’Ini bertujuan mensejahterakan dan memulihkan kondisi perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19,’’ kata Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut