Logo Network
Network

3.800 UMKM Ponorogo dapat Kemudahan dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Arif Ardliyanto
.
Jum'at, 30 September 2022 | 17:29 WIB
3.800 UMKM Ponorogo dapat Kemudahan dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Pemerintah semakin memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Mereka mendapat sejumlah kemudahan mulai mengurus nomor induk berusaha (NIB). Foto ist

SURABAYA, iNews. - Pemerintah semakin memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Mereka mendapat sejumlah kemudahan mulai mengurus nomor induk berusaha (NIB), mendapat beragam pelatihan, bantuan permodalan, serta berhak mendaftarkan usahanya ke e-katalog untuk memenuhi kuota minimal pemanfaatan barang atau jasa lokal.

Salah satu kemudahan dilakukan di Ponorogo, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyerahkan sertifikat hak atas tanah (SHAT) kepada 250 pelaku UMKM di balai Desa Sekaran Kecamatan Siman, Rabu (28/9/2022). Pemkab Ponorogo sengaja menggandeng Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat dalam kemudahan pengurusan SHAT itu. ‘’Ini bertujuan mensejahterakan dan memulihkan kondisi perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19,’’ kata Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko.

Follow Berita iNews Surabaya di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.