get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditjen AHU Gandeng AKPI Beri Pelatihan Dasar Bagi Kurator BHP

Pengurus AKPI Periode 2022-2025 Resmi Dilantik, Ini Program 3 Tahun Kedepan

Selasa, 04 Oktober 2022 | 20:16 WIB
header img
Pengurus AKPI Periode 2022-2025 resmi dilantik, di The Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta, Rabu (04/10/2022). Foto/Istimewa

Pada kepengurusan AKPI 2022-2025, pihaknya menambahkan beberapa nomenklatur baru seperti Dewan Standar Profesi, Dewan Pakar, Bidang Kemitraan dan Kerjasama, Bidang Bimbingan Teknis (coaching clinic), dan Bidang Pengabdian Masyarakat. Selain adanya nomenklatur baru juga ada bidang yang semula hanya satu bidang dipisah menjadi 2 bidang. 

"Penambahan nomenklatur baru ini membuat jumlah pengurus menjadi lebih banyak dari periode sebelumnya. Namun masih dapat dipahami mengingat ada penambahan anggota baru sekitar kurang lebih 350 sepanjang periode sebelumnya," ungkap Imran.

Imran juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan sistem yang memudahkan anggota AKPI dalam memberikan pelayanan. Rencananya, AKPI akan meluncurkan aplikasi tersebut tahun depan.

"Jadi anggota tidak perlu datang ke sekretariat, cukup mendownload aplikasi dan bisa mengetahui agenda di aplikasi," ungkap dia.

Lebih lanjut, Imran mengatakan, secara khusus tiga tahun ke depan AKPI akan sangat bersinggungan dengan dunia usaha, baik melakukan restrukturisasi organisasi maupun berhubungan dengan dunia usaha yang ingin mengakhiri hidupnya.

"Maka, kami tentu sebagai organisasi mengajak dan menghimbau anggota kami untuk kerja profesional, baik untuk menyelamatkan perusahaan maupun membantu untuk mengakhiri sebuah perusahaan dengan baik, tidak menyusahkan debitur dan debitur juga bisa berhasil dengan aman. Itu mungkin tugas kami selama tiga tahun ke depan," jelas dia.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut