Tak hanya itu, Miko mengungkapkan KY juga memasang kamera pengawas atau CCTV. Ini, kata Miko, merupakan salah satu strategi KY dalam memonitor kinerja Hakim dalam sidang tersebut.
"Yang ingin saya sampaikan adalah tidak hanya personil tampak KY saja yang mengawasi tapj juga ada personil yang tidak tampak ikut mengawasi jalannya persidangan atau lokasi manapun. Mata KY akan memantau perkara ini secara dekat," ungkapnya.
Miko menuturkan dalam hal ini KY memiliki dua tugas yakni pemantauan dan pengawasan, lalu advokasi hakim. Pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk menjaga kemandirian hakim agar tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Lalu yang kedua dalam konteks advokasi, agar hakim menjaga kehormatannya, baik dari intimidasi dan iming-iming seperti penyuapan.
Editor : Arif Ardliyanto